Senin, 11 Mei 2009

Pengganti Darmin Harus Mampu Lakukan Pembaruan Pajak

Selasa, 12/05/2009 09:55 WIB

Irna Gustia - detikFinance
(Foto: dok detikFinance)

Jakarta - Terpilihnya Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia membuat posisi Dirjen Pajak ikut kosong. Dirjen Pajak baru dinilai harus bisa seperti Darmin yang banyak melakukan pembaruan dan berani menegakkan hukum.Demikian dikatakan oleh praktisi pajak yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) Tubagus Eddy Mangkuprawira ketika dihubungi detikFinance, Selasa (12/5/2009)."Kalau bisa calon Dirjen Pajak baru ini harus punya political will mengangani masalah pajak, melakukan pembaruan dan berani meneggakkan hukum. Apalagi kalau mereka mengerti teknis pajak itu lebih baik," kata Eddy.Menurut Eddy, pengganti Darmin bisa dari kalangan internal yang memang sudah memahami seluk beluk pajak. "Kalau orang dalam mereka itu sangat bagus, tapi apakah mereka memiliki semangat pembaruan seperti Darmin, itu yang penting," ujarnya.Dia melihat upaya Darmin melakukan terobosan seperti membuat kantor khusus untuk pembayar pajak besar, KPP Madya, cukup bermanfaat untuk menarik pajak dari orang kaya yang saat ini masih minim. Meski begitu untuk masalah perluasan basis wajib pajak, Eddy menilai masih menjadi PR (pekerjaan rumah) dari Darmin.Mengenai dua calon yang kabarnya akan diusulkan yakni Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, Eddy menilainya itu tergantung dari penunjukkan oleh Menteri Keuangan."Tapi menurut saya akan lebih kalau mereka mengerti pajak dan berani menegakkan hukum," katanya.Sementara Anggota DPR Dradjad Wibowo ketika dihubungi detikFinnance menilai pengganti Darmin sebaiknya dari internal ditjen pajak."Saya melihat banyak dari internal Ditjen Pajak yang mampu menggantikan Darmin ketimbang nama-nama yang bermunculan," katanya.Darmin akan menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2009-2014 mengganntikan Miranda Goeltom yang habis masa jabatannya pada 24 Juni 2009. Darmin menjabat Dirjen Pajak sejak 21 April 2006 menggantikan pejabat sebelumnya Hadi Purnomo. Dalam kurun waktu yang singkat Darmin dinilai mampu melakukan pembaruan di Ditjen Pajak.(ir/lih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.